Breaking News

Thursday, August 4, 2016

Tim Advokasi Eks Gafatar Beberkan Kejanggalan Kasus Penahanan 3 Petinggi Gafatar

Jakarta - Tim advokasi hukum eks Gafatar menyebut banyak kejanggalan dalam proses hukum tiga orang eks Gafatar. 

Miko Ginting dari Sekokah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengatakan hingga kini penyidik belum bisa menetapkan dengan jelas pasal yang mereka gunakan untuk menjerat ketiga orang tersebut. 

Di awal penyelidikan dan penyidikan, Ahmad Moshadeq, Mahful Muis, dan Andry Cahya dijadikan tersangka untuk kasus penodaan agama. Namun kemudian mereka juga dijegal dengan pasal makar.

Ketidakjelasan polisi itu terbukti dari ditemukannya sebuah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik salah seorang eks Gafatar. Dalam SKCK itu disebutkan pemohon melakukan tindak pidana kriminal karena pernah menjadi anggota Gafatar. Namun tidak ada keterangan pasal pelanggaran yang jelas.

"Ini menunjukkan ada keraguan penyidik, apakah ini penodaan agama atau makar? Atau jangan-jangan bukan tindak pidana. Saya terima foto eks Gafatar mengurus SKCK, ternyata dikeluarkan SKCK pemohon itu berkaitan (pernah tersangkut) tindak pidana titik-titik, dalam kurung eks Gafatar," ujar Miko di kantor YLBHI, Rabu (3/8/2016).

Tiga orang eks anggota Gafatar itu mendapat pendampingan dari Tim Advokasi Hukum eks-Gafatar, seperti Bahrain dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Supriyadi Eddyono dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), aktivis HAM Usman Hamid, Miko Ginting dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Flora Dianti dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca: Disangka Makar dan Penodaan Agama, Tiga Eks Gafatar Ditahan 

Penetapan Terburu-buru

Peneliti hukum dan dosen dari STHI Jentera Miko Ginting mengatakan proses penetapan tiga orang tersebut sebagai tersangka terburu-buru. Dia curiga penyidik belum punya bukti kuat. Selain itu, penyidik juga tidak bisa memastikan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah disampaikan ke penuntut umum.

"Belum menetapkan (bahwa) ini tindak pidana, tapi sudah terlanjur menetapkan tiga ini jadi tersangka. Lihat kejanggalan tadi, kuat dugaan tersangka ditetapkan terlebih dahulu kemudian dicari bukti untuk menguatkan penetapannya," kata Miko Ginting.

Kejanggalan juga disampaikan Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi W. Eddyono. Ia mengatakan jika tiga eks anggota Gafatar itu ditetapkan sebagai pidana makar, semestinya indikasi makar harus bisa dibuktikan. Menurutnya pembuktian juga akan rumit. Karena, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum ada definisi pasti soal makar.

Supriyadi Eddyono mengatakan istilah makar diserap dari kata dalam bahasa Arab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, makar diartikan sebagai akal busuk, tipu muslihat, perbuatan untuk menyerang orang dan menjatuhkan pemerintahan yang sah. Sementara, KUHP Indonesia merupakan adaptasi dari kitab hukum pidana Belanda. Hal ini, menurut Supriyadi, justru bertentangan.

Jika mengacu pada Belanda, makar bisa disejajarkan dengan anslag. Jika begitu, harus ada syarat-syarat anslag yang dipenuhi agar seseorang bisa dikatakan makar.

"Anslag harusnya ada unsur senjata dan sebagainya. Tapi kasus-kasus yang tidak ada penyerangan secara fisik ini juga dianggap makar," kata Supriyadi.

Direktur ICJR Supriyadi Eddyono menambahkan sepanjang tahun 2003-2013 ada 15 kasus makar masuk pengadilan. Dari 15 kasus itu, hanya tiga kasus yg sesuai ketentuan anslag. Selebihnya hanya ekspresi politik secara damai.

"Dia menyasar ekspresi politik secara damai. Upacara adat, upacara keagamaan, pengibaran bendera RMS, dan sebagainya," lanjut Supriyadi.

Status tersangka terhadap ketiga eks Gafatar ini menyebabkan eks Gafatar di daerah lain juga mendapatkan diskriminasi. Selain kasus SKCK yang dikabarkan terjadi di Boyolali, di daerah itu eks Gafatar yang dulu ditampung juga dikabarkan sulit mendapatkan dokumen administrasi kependudukan.

Kuasa hukum eks Gafatar, Yudistira menceritakan ada seorang eks Gafatar di Depok yang dipecat karena ketahuan pernah terlibat Gafatar.

"Saya dengar ada satu eks Gafatar bari bekerja di sana dua hari, lalu dipecat. Dibilang, 'Kamu eks Gafatar ya?', lantas dipecat," kata Yudistira.

sumber : http://m.kbr.id/terkini/08-2016/tim_advokasi_eks_gafatar_beberkan_kejanggalan_kasus_ahmad_mosadeq_dkk/83703.html

No comments:

Post a Comment

Designed By Published.. Blogger Templates